Penilep Dana Koperasi Dijeruji Jaksa. Ini Pembelaan Pengacara

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Ketua Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri resmi ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (3/8/2017). Muhammad Nur Baharuddin resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Sulsel selama 8 jam.

Tersangka yang keluar dari lift mengenakan baju koko ditambah rompi tahanan Kejati Sulsel langsung menuju ke mobil tahanan yang sudah siap mengantar tersangka ke Lapas Klas 1 Makassar.

“Untuk sementara kita mengikuti proses hukum yang ada, biarkan sesuai prosedur saja. Jadi dilakukan penahanan itu tidak ada masalah,” kata Buyung Harjana Hamna kuasa hukum tersangka.

Kasus ini berawal Marriyo Raya Mandiri sebelumnya mengajukan pinjaman pada LPDB untuk mendapatkan pinjaman sebesar 4 M tetapi ada yang belum dikembalikan sebesar 2,5 M.

“Karna uangnya ini masih ada di nasabah koperasi. Itu banyak nasabah yang tidak mampu membayar sehingga pembayaran ke LPDB ikut tersendak. Jadi klien kami ini hanya korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, telah disampaikan didalam pemeriksaan koperasi yang diajukan ini adalah yang terkelaim dan itu ril.

“Sudah ditunjukkan dokumen-dokumen semuanya cuman memang belum bisa diterima pihak Kejaksaan, sehingga jaksa mengambil sikap untuk menahan,”ujarnya.

Buyung menambahkan, tidak ada yang fiktif semua ijin ada, sempat koperasi tersebut beroperasi selama dua tahun. Seandainya fiktif begitu dapat pinjaman langsung kabur, ini cuman alami kerugian bisnis.

“Koperasi ini sudah sejak 2010 mengajukan pinjaman sekitar 2012, sempat beroperasi dua tahun cuman badan hukumnya baru diurus pada tahun 2012 lalu. Sebenarnya koperasinya terdaftar tetapi ada perbedaan persepsi perubahan anggaran dasar,”tutupnya.

Peliput : Illank

Leave a Reply