RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Manajer Keuangan PT Abu Tours, Kasim Sunusi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (20/8/2018).
Penyerahan eks mantan Manajer Keuangan PT Abu Tours ke pihak Kejari Makassar, setelah pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyelesaikan segala perbaikan berkas perkara tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jika pihaknya melaksanakan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap dana calon jamaah umroh Abu Tours yakni mantan Manajer Keuangan PT Abu Tours, Kasim Sunusi.
“Hari ini kita laksanakan tahap dua kasus Abu Tours dan kita serahkan sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp1,8 miliar, satu unit kendaraan roda empat, dokumen dan sejumlah properti milik Abu Tours,” kata Wirdhanto saat ditemui di Kejari Makassar.
Wirdhanto menyebutkan, bahwa Kasih Sunusi memiliki peran sebagai Manajer Keuangan PT Abu Tours, kata Wirdhanto, tersangka membantu mengelolah keuangan PT Abu Tours.
“Terutama mengelolah uang yang masuk ke Abu Tour dari calon jamaah umroh. Serta pendistribusian dari calon jamaah,” sambungnya.
Tersangka ini kata Wirdhanto, dijerat pasal 378 subsider 372 junto 374 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Illank | Editor : Azhar