


RAPORMERAH. co, MAKASSAR – Peresmian Gedung Baru Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Sulsel yang begitu mewah dan menghabiskan anggaran begitu besar Diduga Syarat Gratifikasi.
Dugaan terjadi gratifikasi atas peresmian gedung baru tersebut, lantaran seluruh anggaran makan minum ditanggung oleh relasi dinas peternakan dan kesehatan hewan sulsel.
Selain anggaran makan minum, anggaran mediapun di kumpulkan dari bantuan teman sekantor agar bisa mengadakan konfrensi pers dan biaya liputan media.
Saat di konfirmasi Rapormerah. Co dikantornya mengenai hal ini beberapa hari yang lalu, kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan sulsel Ir H Abd Azis MM menyarankan untuk wawancara ke sekretaris dinas.
” langsungmaki ke Sekretaris nah.. Saya sudahmi ” ungkapnya sambil berlalu pergi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku ketua panitia peresmian gedung baru, Hermawaty yang di temui di ruangan kadis mengungkapkan bahwa seluruh biaya makan minum dan perlengkapan di tanggung dari relasinya.
Adapun relasi menurut Hermawaty diantaranya Hotel clarion yang menyumbang makanan, selain itu masih ada beberapa lagi relasi yang membantu kami.
” kita banyak mitra karena banyak kegiatan disini, kalau anggaran dari pemerintah untuk kegiatan ini tidak ada, bantuan dari clarion karena Kita mitra clarion ” ungkapnya
Pemberian bantuan dari relasi untuk peresmian gedung baru dinas peternakan dan kesehatan hewan sulsel juga tak diketahui apakah telah di laporkan KPK ataukah tidak.
Peraturan tentang masalah gratifikasi dijelaskan pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yakni, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.(TIM)
Leave a Reply