Periksa 22 Saksi Tewasnya Taruna ATKP, Polisi Pastikan Hanya Satu Tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Aldama Putra (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski demikian, pihak kepolisian baru menetapkan Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dimana korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya yang mengakibatkan taruna tingkat satu ATKP Makassar menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawang mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksi penganiayaan itu hanya sendiri.

“Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku tunggal,” ujar Ujang Darmawan, Rabu (6/2/2019) malam.

Ujang menerangkan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, Muhammad Rusdi yang merupakan taruna tingkat dua ATKP Makassar.

“Sampai saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi berjumlah 22 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, mereka menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut seorang diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aldama Putra Pangkolan (19), meregang nyawa usai dianiaya oleh seniornya di kampus ATKP Makassar Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (3/2/2019) lalu.

Korban dianiayai oleh tersangka, lantaran diduga tidak mengenakan helm saat masuk kedalam kampus dengan mengendarai sepeda motor, setelah menyelesaikan ijin bermalam diluar.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply