Perusahaan Otobus Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan Plat Kuning

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kenaikan signifikan pajak kendaraan anggkutan bus hingga lebih 100 persen dikeluhkan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Kota Makassar.

Keluhan tersebut diungkapkan Penanggung Jawab PO Manggala Trans, Arak Pongsumben mengaku baru mengetahui adanya kenaikan pajak kendaraan untuk bus setelah pihaknya akan melakukan pembayaran di Samsat Makassar 2 Sudiang.

“Kami heran kenapa ada kenaikan pajak kendaraan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Kami tidak masalah jika memang terjadi kenaikan pajak tapi sebaiknya diberitahukan sebelumnya,” ujarnya.

Arak Pongsamben menambahkan, pihaknya memiliki semua syarat perusahaan yang lengkap untuk mendapatkan konpensasi terhadap pajak angkutan bus sesuai dengan aturan.

“Syarat-syarat perusahaan kami lengkap. Jadi kami sudah Perusahaan Terbatas (PT) yang sebelumnya hanya CV. SITU, SIUP dan Kir juga sudah lengkap,” tambahnya.

Ia menyebutkan, perbedaan pembayaran pajak bus miliknya sangat drastis kenaikannya. Sebagai contoh, salah satu bus miliknya membayar pajak kendaraan sekira Rp.1,9 juta, pada tahun 2016 lalu. Untuk pembayaran tahun ini mencapai lebih dari Rp. 4 juta.

“Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan kenaikan ini jika memang ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga ada antisipasi dari pihak perusahaan untuk menyesuaikan tarif dengan kenaikan pajak yang signifikan tersebut,” ungkap Arak.

Sehingga pihaknya mengeluhkan dengan adanya kebaikan tersebut. Belum lagi tidak ada kenaikan tarif angkutan yang bisa menyesuaikan kenaikan pajak kendaraan.

“Tidak hanya itu saja, suku cadang juga mengalami kenaikan yang signifikan. Belum lagi pajak kendaraan juga naik tapi tarif angkutan kami tidak naik,” imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala UPTD Samsat Makassar 2, Reza Faisal Saleh yang dihubungi membenarkan adanya kenaikan pajak kendaraan untuk plat kuning atau angkutan bus. Hal itu sesuai dengan Permendagri no 28 tahun 2017.

“Tahun lalu, setiap angkutan bus atau plat kuning itu mendapatkan subsidi sekira 70 persen untuk pembayaran pajak kendaraan. Untuk tahun ini sesuai dengan Permendagri baru hanya mendapatkan subsidi 40 persen,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sambungnya, setiap kendaraan plat kuning yang berbadan hukum PT mendapatkan dua kali subsidi. Selain subsidi plat kuning, mereka juga mendapatkan subsidi karena berbadan hukum PT

“Sebenarnya untuk PO seperti Manggala Trans tahun lalu memang mendapatkan subsidi 70 persen dari pajak kendaraan dengan tipe yang sama dengan plat hitam. Untuk tahun ini hanya berkisar 40 persen subsidinya,” terang Reza.

Penulis : Illank

Related Post