


RAPORMERAH.co, GOWA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Karaeng Makkawari, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Adapun identitas kedua masing-masing berinisial RD Dg Sirua (36) berprofesi supir truck, warga Samata, Kecamatan Somba Opu dan ZD Dg Kulle (42) merupakan seorang Kepala Dusun Belamoncong Tamalatea, Kecamatan Manuju.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kepala dusun bersama rekannya di sebuah rumah kosong di daerah Samata, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba
“Keduanya diidentifikasi sebagai pengguna sabu dan saat digeledah kita menemukan sisa satu sachet paket sabu yang bernilai Rp 300 ribu,” kata Shinto saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Gowa, Sabtu (26/5/2018).
Dari pengakuan para pelaku lanjut Shinto, mereka mengakui telah menggunakan sabu secara bersama-sama.
“Kepala dusun ini sudah menggunakan sabu sebanyak dua kali,” ujarnya.
Shinto menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengejar sumber barang haram tersebut.
“Tentunya dari keterangan kedua pelaku ini akan kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku ini, akan dipersangkakan pasal 112 dan 114 ayat (1) UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Illank
Leave a Reply