


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melimpahkan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan Gedung Celebes Convention Center (CCC) ada dua tersangka yakni Nur Asikin (55) dan Malik Arif (58).
“Untuk tahap satunya sementara dua tersangka dulu. Tahap satunya hari ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, saat ditemui di SPN Batua, Selasa (24/4/2018).
Lanjut Yudhiawan, sementara untuk Kepala Dinas Disperindag Sulsel, Andi Basalamah statusnya masih sebagai saksi. Pasalnya masih dalam sementara ditangani kasus yang ada dulu.
“Masih bisa berkembang untuk tersangka yang lain,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi penyewaan Gedung Celebes Convention Center (CCC).
“Kemarin berkasnya diterima Kejati Sulsel dari penyidik Polda,” kata Salahuddin kepada Rapormerah.co, Selasa (24/4/2018.
Meski demikian, lanjut Salahuddin berkas perkara tersebut akan diperiksa oleh jaksa penyelidik untuk mengetahui apakah syarat formil atau tidak.
Penulis : Illank
Leave a Reply