Polda Sulawesi Selatan Tangkap Enam Pelaku Judi Online, Dua Selebgram Terlibat Endorse Situs Ilegal

Foto : IST

Foto : IST

Rapor-Merah.com | Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam  mahasiswa yang terlibat dalam kasus judi online di Kota Makassar.Mereka adalah berinisial MAD (20), MRA (18), MRH (22), IJ (26), I (31), dan IFJ (20).

Dari keenam pelaku tersebut, dua di antaranya adalah selebgram berinisial MAD (20) dan MRA (18) yang berstatus mahasiswa. Keduanya diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial mereka.

“Kedua tersangka ini sama-sama memanfaatkan Instagram sebagai media utama untuk mempromosikan situs-situs judi online, tersangka MAD memiliki pengikut sebanyak 12.572 di akun Instagram-nya dan melalui platform tersebut, MAD mempromosikan dua situs judi online, yaitu Poso Slot dan Kipas 899,” kata Irjen Yudhiawan di kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, Irjen Yudhiawan mengungkapkan, tersangka lainnya, MRA, juga mempromosikan dua situs judi online menggunakan metode serupa. Dengan jumlah pengikut jauh lebih besar, mencapai 28.500 followers.

“Sama seperti MAD, MRA juga mendapatkan pendapatan Rp2 juta per bulan dari aktivitas promosi judi online ini. MRA pun saat ini berada di tahap 1 penyidikan,” tuturnya.

Terhadap para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 juntco Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda pun mengimbau agar masyarakat harus sadar jika judol adalah sebuah penyakit yang berbahaya. Bisa memiskinkan seseorang bahkan berakhir melakukan perbuatan kriminal.

“Judi itu tidak ada menguntungkan. Sekalipun hari ini kita menang, itu hanya sesaat, ujung-ujungnya pasti kekalahan,” pungkasnya.

(ANR)

Leave a Reply