


Rapor-Merah.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan penyidik siap untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini, kami sedang memeriksa saksi-saksi dan ahli kosmetik. Setelah itu, gelar perkara akan dilakukan dan kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Dedi Supriyadi saat ekspose produk skincare berbahaya yang ditemukan di Kantor Polda SulselĀ Jumat (8/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa enam produk skincare yang disita mengandung merkuri, yang merupakan zat berbahaya dan terlarang dalam kosmetik. Para pemilik produk tersebut terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka juga akan dikenakan pidana denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Yudhiawan Wibisono.
Selain itu, lanjut Yudhi, para pemilik produk juga bisa dikenakan pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Pasal tersebut bisa diterapkan jika ditemukan aliran dana yang mencurigakan dalam kegiatan ini,” tambah Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, produk kecantikan yang diduga milik Mira Hayati dan Nurul Damayana (NRL) kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.Produk-produk ini dicurigai mengandung zat kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang dapat berdampak serius bagi kesehatan konsumen.
(ANR)
Leave a Reply