


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ratusan ribu botol minuman keras (Miras) dimusnahkan Polda Sulsel dari hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi seluruh daerah di Sulawesi Selatan, Senin (14/5/2018).
Sebanyak 123.503 Miras berbagai merek, 3000 liter Miras oplosan dan Miras tradisional 34.292, berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel selama melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dari bulan Januari hingga Mei 2018.
“Lokasinya di seluruh Sulsel, pelaksanaannya di mulai dari bulan Januari hingga bulan Mei. Kita akan terus laksanakan razia Miras ini, supaya dapat menertibkan peredaran Miras dan juga untuk menghindari Miras oplosan karena sangat mengkhawatirkan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hermawan
Hermawan mengatakan, pihaknya memusnahkan Miras tersebut rata-rata berasal dari merek pabrikan yang dijual dengan tidak mempunyai ijin. Selain itu, ada juga Miras pabrikan yang sudah kadaluarsa namun masih dijual sehingga disita dan dimusnahkan.
“Jadi saat ini, kita upayakan memaksilkan secara masif peredaran Miras yang ilegal di Sulsel, supaya bisa kita hilangkan dan tertibkan,” katanya.
Kombe Pol Hermawan juga menghimbau kepada pengusaha untuk segera mengurus ijin penjualan Miras. Meski demikian ia juga mengaku akan menindak tegas bagi pengusaha yang nekat menjual Miras pada bulan Suci Ramadhan.
“Sementara untuk bulan Ramadhan tidak boleh ada yang jualan Miras sesuai Perdanya nomor 31 tahun 2011. Jadi kalau ada pengusaha yang nakal, ya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply