Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel. (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap pelaku penipuan online sindikat internasional.

Dalam kasus penipuan online anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita bernama, Hanny Armita (35) warga Sungai Serut Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, pelaku lainnya merupakan warga negara asing bernama Ernest B Johson alias Chiko telah meninggalkan Indonesia.

Pengungkapan kasus penipuan online ini berawal adanya laporan polisi korban sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Jakarta, kemudian anggota Unit Cyber bergerak ke lokasi serta mengamankan pelaku.

“Pelaku penipuan online dengan modus investasi kita amankan di Apartemen Green Pramuka City. Dimana rekening penanpungan yang dipinjamnya menerima transfer uang korban sebesar Rp 350 juta,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (4/1/2019).

Dicky menerangkan, korban melakukan kontak dengan Chiko melalui chat akun palsunya yang seolah-olah warga negara Inggris. Dan untuk lebih menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan nomor telepon area negara Inggris, sehingga korban pun percaya.

“Kenyataannya Chiko ini adalah warga negara Nigeria. Korban berkomunikasi dengan Chiko melalui facebook akan menginvestasikan uangnya sebesar USD 1,2 juta, tetapi harus membayar pajak dulu,” terangnya.

Lanjut Dicky, kemudian korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan bayar pajak terlebih dahulu sebelum menginvstasikan uangnya ke beberapa jenis nomor rekening yang diberikan oleh Chiko.

“Korban mengirimkan uang ke sejumlah nomor rekening diantaranya atasnama Jenieva Putri Anggreni, Tuti Hariyani dan Maria. Setelah uang tersebut berada di rekening penampungan kemudian ditransfer ke rekening Chiko. Sehingga merugikan korban sebesar Rp 655 juta,” ungkapnya.

Kendati demikian, Chiko yang merupakan warga negara Nigeria kata Dicky, telah melarikan diri ke negaranya dengan membawa uang hasil penipuan online modus investasi.

“Saat ini, Chiko telah berhasil kabur ke Nigeria. Tetapi Insha Allah kita akan bekerjasama dengan Interpol untuk mengejar dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 36 Juncto pasal 51 ayat (2) dan atau pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto pasal 55 KUHP.

“Pelaku diancam hukum paling lana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply