Polisi Kantongi Nama Calon TSK Korupsi Masjid Agung Palopo

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Calon tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Yayasan Masjid Agung Kota Palopo telah dikantongi oleh penyidik Direktrorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Hal diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (17/10/2017).

“Calon tersangka telah dikantongi. Tunggu saja hasil eksposenya nantinya,” singkat Dicky.

Ia juga membantah bahwa penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Kota Palopo dikatakan mandek.

“Penyidik dalam waktu dekat ini akan merampungkan penyidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara menetapkan tersangka. Jadi penyidikan kasus ini tidak mandek, tetapi penyidik berusaha bekerja secara profesional,” terangnya.

Diketahui, dalam pengelolaan dana hibah oleh Yayasan Masjid Agung Kota Palopo sebesar Rp 5 Miliar diduga terjadi tindak penyimpangan. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel melansi Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana secara keseluruhan oleh Pemerintah Kota Palopo tahun 2016.

BPK menemukan dalam pengelolaan dana hibah oleh Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Kota Palopo sejak tahun 2008 hingga tahun 2015, dimana pihak Yayasan Masjid Agung tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam dugaan korupsi tersebut, sosok ASD pun sempat disebut keterlibatannya dalam kasus ini. Ia disinyalir memiliki peran sehingga pengelolaan dana hibah tak berjalan dengan baik.

Diduga ia memiliki peran mengalihkan status lahan yang diatas terbangun Masjid Agung Kota Palopo yang sebelumnya merupakan aset Pemkot Palopo menjadi milik Yayasan Masjid Agung Kota Palopo, diketuai oleh ayah kandungnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply