


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Polrestabes Makassar tengah merampungkan berkas perkara tiga tersangka pembakaran rumah milik Haji Sanusi di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ketiga tersangka yakni Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Zulkifli Amir alias Ramma (22) sebegai eksekutor. Sedangkan Akbar Daeng Ampu (32) merupakan otak aksi pembakaran rumah yang menewaskan enam orang.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih tahap pembuatan resume ketiga tersangka pembakaran.
“Masih pembuatan resume dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa. Karena ada dua berkas dalam satu split. Jadi berkas eksekutor dengan otak pembakaran tersendiri,” kata Diari saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (8/9/2018).
Diari menyebutkan, berkas yang sementara dirampungkan oleh penyidik merupakan berkas perkara kasus pembakaran. Akan tetapi, untuk kasus penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahri alias Desta (25) mengalami kendala.
“Untuk penganiayaan korban mengalami kendala di otopsi. Bahkan, otopsi juga tidak dapat memyimpulkan adanya dugaan penganiayaan, tetapi tetap berupaya,” tukasnya.
Ketiga tersangka lanjut Diari, tetap akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidaer pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasalnya sama ketiga tersangka baik menjadi otak maupun eksekutor. Malah yang menjadi otak biasanya dapat hukuman berat tetapi itu kembali ke pertimbangan hakim,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply