Polisi Telusuri Aliran Uang Hasil Gadai Mobil Rental Oknum Mahasiswa

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil sebanyak 75 unit.

Pelaku bernama, Mahdil Pebriawan (24) warga Jalan Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Oknum mahasiswa ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku telah mengadaikan puluhan kendaran roda empat yang merupakan kendaraan rental dari berbagai tempat di Kota Makassar.

“Pelaku ini tidak sendiri, dia gunakan KTP temannya untuk merental mobil. Kemudian mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” kata Indratmoko, Selasa (17/9/2019).

Sementara ini, lanjut Indratmoko bahwa pihaknya masih memeriksa pelaku, Mahdil yang merupakan mahasiswa jurusan akuntasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

“Untuk barang buktinya masih kita cari, sementara yang sudah kita identifikasi dan inventarisir serta yang sudah dikembalikan ke pemiliknya ada 39 unit mobil. Kita masih mengali peran dari pelaku dan siapa-siapa rekannya saat melaksanakan aksinya,” bebernya.

Indratmoko menyebutkan, bahwa jika pihaknya telah mencatat kendaraan yang telah digadaikan oleh pelaku sekitar 75 unit. Dia mengadaikan mobil tersebut baik di dalam maupun di luar Kota Makassar.

“Sementara dari hasil inventaris ada 75 unit mobil rental. Pelaku mengadaikan mobil itu sampai di Wajo dan beberapa tempat di luar kota,” tambahnya.

Pelaku dalam menyakinkan pemilik rental mobil, terang Indratmoko dengan cara memberikan rasa kepercayaan kepada pemilik mobil. Setelah ada rasa kepercayaan dari pemilik rental, pelaku pun mulai melancarkan aksinya.

“Jadi pelaku ambil kepercayaan dulu dari pemiliknya, nanti kedua dan ketiga pelaku sewa mobil lalu dibawa untuk digadaikan ke orang lain. Selain gadaikan mobil rental itu, pelaku juga merentalkan kembali,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dirinya telah melancarkan aksi penipuan dan penggelapan mobil rental ini sejak November 2018 lalu.

“Modusnya merental dan menggadai. Kita masih telusuri aliran uang dari hasil gadai mobil rental ini,” pungkasnya.

Pelaku pun akan dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Ink/Azr)

Related Post