RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Andi Arbi Sultan alias Arbi (17) terpaksa diamankan anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Manunggal 31, Kota Makassar, Senin (21/5/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Jalan Andi Manggerangi 7 diamankan setelah adanya informasi keberadaan pelaku, sehingga anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar segera menuju lokasi pelaku.
“Pelaku saat akan diamankan sempat melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Namun pelaku berhasil ditangkap kembali di salah satu gang Jalan Manunggal 31, kemudian membawa pelaku ke polrestabes,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (22/5/2018).
Berdasarkan keterang pelaku bahwa dirinya mengakui telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat wilayah Kota Makassar bersama rekannya Farid yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bersama rekannya sudah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali dengan lokasi aksinya di Jalan Cendrawasih, Jalan Baji Minasa dan Jalan Nuri. Seluruh barang hasil curiannya di jual kepada seorang pria berinisal A yang sementara dikejar polisi,” ungkapnya.
Untuk sementara pelaku kata Irwan Anwar diamankan di Polrestabes Makassar, proses selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Mariso.
Penulis : Illank