Kegagalan Pernafasan Penyebab Kematian AM Bocah Korban Penganiayaan

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat memberikan keterangan persnya

RAPORMERAH.co, GOWA – Hasil otopsi terhadap jenazah balita AM bocah laki-laki berumur 4 tahun 7 bulan yang menjadi korban kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dipaparkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (22/5/2018).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa otopsi terhadap korban dilakukan pada Sabtu (5/5) lalu oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Makassar.

“Hasil otopsi diterima penyidik Satreskrim Polres Gowa, Senin (21/5) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita,” ucap AKBP Shinto Silitonga.

Dari hasil tersebut Shinto menjelaskan, bahwa terdapat 143 luka pada tubuh korban baik luka memar, luka lecet maupun luka robek. Bahkan kata Shinto ada 19 luka di sekitar anus, perut dan lengan diidentifikasi sebagai luka lama.

“Info ini menguatkan fakta penyidikan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shinto menyebutkan, pada lubang anus terdapat 2 luka tertutup, 1 luka terbuka, dan 2 luka lama pada anus. Sementara luka memar dan lecet dominan terjadi pada kaki kanan, wajah, bokong, perut korban dan juga terdapat di bagian dada.

“Terdapat 5 resapan darah pada tulang tengkorak bagian belakang dengan ukuran 4cm-5 cm. Terdapat juga warna kebiruan dan bintik perdarahan pada otak besar,” ungkapnya.

Sudah dapat disimpulkan, kata Shinto penyebab kematian korban adalah kegagalan pernafasan, diakibatkan oleh penekanan pusat pernafasan di batang otak, karena ada pembengkakan pada otak akibat trauma tumpul pada kepala bagian belakang.

“Penyidik Satreskrim Polres Gowa akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Selasa (22/05) siang,” tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini ayah dari AM bocah laki-laki berumur 4 tahun 7 bulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penyidik Reskrim Polres Gowa menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawa anak umur yakni ayah kandung korban, Hasan Basri (28).

Penulis : Illank

Related Post