Rantai Penyelundupan Obat Ilegal di Makassar Terungkap

Rapor-Merah.com | Makassar – Pengungkapan peredaran obat ilegal kembali terjadi di Makassar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setempat menyita sedikitnya 96 ribu butir obat tanpa izin edar dari sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Selasa (7/4/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik menerima informasi intelijen dari pusat, Petugas kemudian menjalankan metode controlled delivery untuk menelusuri alur distribusi paket yang diduga berisi obat terlarang.

Operasi itu melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama pengawas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Dari lokasi, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol tanpa label. Setiap botol memuat seribu tablet berwarna putih dengan tanda huruf “Y”. Hasil uji laboratorium memastikan tablet tersebut mengandung Triheksifenidil dengan kadar 4,16 miligram per butir.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyebut nilai temuan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Harga di pasaran berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 per butir,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Seorang pria berinisial S, 58 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Triheksifenidil termasuk obat keras yang penggunaannya dibatasi untuk pasien dengan kondisi tertentu, seperti parkinson dan gangguan psikiatri, dan harus berada di bawah pengawasan dokter.

Dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan karena efeknya yang dapat memicu halusinasi. Konsumsi berlebihan berisiko menyebabkan gangguan pernapasan hingga kematian.

BBPOM mencatat penyalahgunaan obat golongan ini juga kerap berkelindan dengan tindak kriminal jalanan di Sulawesi Selatan. Untuk menekan peredarannya, otoritas meminta masyarakat lebih cermat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa produk obat. Penggunaan aplikasi BPOM Mobile juga dianjurkan untuk memastikan legalitas produk sebelum digunakan.

(Mr)

Related Post