Rapor-Merah.com | Makassar – Penyidikan dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, terus bergerak.
Setelah memeriksa pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Barana dan sejumlah fasilitator lapangan, penyidik kini mulai memanggil unsur pelaksana teknis di tingkat lapangan.
Berdasarkan dokumen terbaru yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menerbitkan surat panggilan saksi dengan Nomor: B-184/P.4.23/Fd.1/04/2026. Dalam surat tertanggal 30 April 2026 itu, jaksa memanggil pihak penyedia jasa pengeboran dan tukang KKM Barana untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah terbit sejak 31 Maret 2026. Jaksa juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang mangkir atau menghambat proses penyidikan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan terhadap pekerja teknis seperti tukang dan jasa pengeboran ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada level administrasi atau pendamping proyek, tetapi mulai menelusuri langsung pelaksanaan fisik di lapangan.
Langkah tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik sedang mengurai dugaan penyimpangan dari hulu ke hilir mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga eksekusi pekerjaan.
Di sisi lain, temuan dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mempertebal dugaan adanya pola penyimpangan yang sistematis, L-Kompleks mengungkap, terdapat sedikitnya 18 titik lokasi pekerjaan SPAM yang diduga menjadi “lahan bancakan” korupsi.
“Setiap satu titik nilainya berkisar Rp300 juta, bahkan ada yang lebih Kalau dikalikan jumlah titik, potensi kerugiannya tentu tidak kecil,” ujar Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Tak hanya itu, L-Kompleks juga mengungkap fakta lain yang mencuat setelah pemeriksaan terhadap kelompok swadaya masyarakat, mreka menemukan adanya berbagai potongan anggaran saat dana proyek dicairkan.
“Ada pengakuan dari kelompok bahwa dana yang mereka cairkan mengalami banyak potongan, bahkan disebutsebut ada ‘jatah preman’,” kata Ruslan.
Fakta yang lebih mencengangkan, lanjutnya, sejumlah fasilitator lapangan dari Dinas PUPR diduga meminta seluruh dana pekerjaan yang telah dicairkan oleh kelompok dengan dalih dana tersebut akan digunakan untuk pembelian material proyek.
“Kelompok hanya jadi formalitas. Uangnya diminta dengan alasan mereka yang akan belanja bahan, Ini yang harus didalami, karena membuka dugaan adanya pengendalian proyek secara terpusat,” ujarnya.
Menurut Ruslan, pola seperti ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan secara swakelola sebagaimana mestinya, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
“Kalau sudah tukang, pengebor, sampai kelompok diperiksa, berarti ini sudah detail, tapi harus ditarik ke atas siapa yang merancang skema ini, siapa yang mengatur aliran anggaran, itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu , Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Jafar Abbas, memilih irit bicara saat dikonfirmasi, Ia hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Silakan komunikasi langsung saja dengan PPK-nya,” kata Jafar menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam proyek SPAM tersebut, namun, dengan munculnya berbagai temuan baru dan meluasnya pemanggilan saksi, perkara ini diperkirakan akan terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengendalian proyek.
(Anri S)