Rapor-Merah.com | Makassar – Persidangan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang berubah menjadi panggung gugatan terhadap cara kerja penuntut umum.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (5/6/2026), tim advokat terdakwa membongkar satu per satu pondasi perkara yang mereka nilai cacat sejak penyelidikan.
Alih alih memperkuat dakwaan, rangkaian persidangan justru menyingkap kejanggalan mendasar jaksa penuntut umum kejaksaan negeri enrekang dinilai memaksakan dana ZIS sebagai keuangan negara sebuah konstruksi yang menurut tim advokat, runtuh oleh keterangan para ahli di persidangan.
“Termasuk ahli dari jaksa sendiri menyatakan ZIS bukan bagian dari keuangan negara,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Jika premis itu keliru, maka inti perkara unsur kerugian keuangan negara kehilangan pijakan, Tim advokat menyebutnya sebagai error in objecto, kesalahan fatal dalam menentukan objek perkara, Implikasinya langsung dakwaan korupsi menjadi tidak relevan.
Kritik tak berhenti di situ, pilihan membawa perkara ini ke pengadilan tipikor juga disoal,menurut tim pembela, sengketa pengelolaan zakat berada dalam kerangka hukum tersendiri, bukan rezim tindak pidana korupsi, mereka menilai jaksa keliru menentukan forum, atau error in foro.
Dsisi pembuktian, dakwaan disebut tak pernah benar benar berdiri sepanjang persidangan, jaksa dinilai gagal menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, apalagi aliran dana kepada terdakwa, tidak ada bukti memperkaya diri sendiri dan tidak ada indikasi niat jahat.
Sebaliknya, kesaksian justru bergerak ke arah berlawanan, saksi internal, pengelola unit pengumpul zakat, hingga penerima manfaat secara konsisten menyatakan dana disalurkan sesuai prosedur, audit tahunan bahkan disebut memberi opini wajar tanpa pengecualian.
Sorotan paling tajam diarahkan pada laporan kerugian negara yang disusun Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Tim advokat mempertanyakan independensi audit tersebut, auditor disebut tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Lebih dari itu, angka kerugian yang dihasilkan Rp13,44 miliar identik dengan nilai yang sebelumnya dirilis penyidik kejaksaan tidak berubah satu rupiah.
Bagi tim pembela, kesamaan angka ini bukan kebetulan. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas audit,” kata mereka.
Metode yang digunakanpun dipersoalkan, pendekatan “total loss” terhadap pengeluaran yang dianggap tak lengkap dokumen dinilai menyederhanakan persoalan secara serampangan. Tanpa verifikasi penerima manfaat, kerugian negara disebut hanya asumsi, bukan fakta yang pasti.
Persoalan prosedural menambah daftar kritik, tim advokat mengungkap dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, namun izin penyitaan dari pengadilan baru terbit pada Desember tahun yang sama. Praktik ini dinilai melanggar hukum acara pidana.
Rangkaian fakta itu, menurut tim advokat, menunjukkan pola perkara dibangun lebih dulu, pembuktiannya menyusul, dakwaan disusun, lalu fakta dicari untuk menyesuaikan.
Di ujung pledoi, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, bagi mereka, perkara ini bukan sekedar soal terdakwa, tetapi cermin bagaimana aparat penegak hukum membangun sebuah tuduhan korupsi.
Sidang ini bukan sekedar menguji para terdakwa, tetapi juga menguji kualitas dan akuntabilitas proses penegakan hukum, Jika dalil-dalil dalam pledoi terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya perkara ini melainkan cara jaksa membangun sebuah tuduhan pidana.
(Anri S)