Sengketa Informasi 12 Desa di Jeneponto Masuk Tahap Putusan, Satu Desa Empat Kali Absen Sidang

Rapor-Merah.com | Makassar – Sengketa informasi publik yang diajukan warga Jeneponto, Juhaib terhadap sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto kini memasuki fase penentuan.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 14 April 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Komisi Informasi, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Perkara ini tidak berdiri sendiri Juhaib menggugat keterbukaan informasi dari setidaknya 12 pemerintah desa melalui mekanisme sengketa informasi publik. Beberapa desa yang menjadi pihak termohon antara lain Desa Bontomate’ne, Parasangan Beru, Tanjonga, Langkura, Turatea, Balumbungan, dan Bululoe.

Seluruh perkara tersebut tercatat dalam registrasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan dengan nomor sengketa 031/VIII/KI.SS-PS/2025 hingga 039/VIII/KI.SS-PS/2025. Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial karena majelis akan membacakan putusan setelah proses persidangan berlangsung berbulan-bulan.

Namun dari belasan sengketa itu, perkara dengan Pemerintah Desa Bontomatene menjadi salah satu yang paling menonjol yang hingga empat kali pemanggilan siding tetap tidak hadir.

Dalam perkara bernomor 031/VIII/KI.SS-PS/2025, Juhaib menggugat Pemerintah Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, atas dugaan tidak terbukanya akses terhadap informasi publik.

Yang mencolok, selama proses persidangan, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sekalipun.

Majelis Komisi Informasi telah memanggil pihak termohon untuk menghadiri pemeriksaan awal. Namun pada pemeriksaan pertama, kursi termohon kosong. Pada pemeriksaan kedua, kondisi yang sama kembali terulang. Majelis memberi kesempatan ketiga, tetapi pemerintah desa tetap tidak hadir.

Bahkan menjelang pemeriksaan awal keempat, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak pemerintah desa, padahal, sidang lanjutan sempat dijadwalkan ulang.

Ketidakhadiran berulang itu menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah desa sengaja menghindari proses sengketa informasi?

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Angkel Rahman, menilai sikap mangkir berulang badan publik bukan sekadar persoalan administratif.

Menurut dia, hal itu menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh informasi.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketika badan publik menghindari proses sengketa informasi, itu berarti hak konstitusional warga sedang diabaikan,” kata Angkel, Jumat (10/4/2026).

Angkel mengingatkan bahwa kewajiban badan publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan serta memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya dan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Angkel menilai ketidakhadiran berulang setelah pemanggilan resmi bisa memperkuat dugaan adanya penghindaran kewajiban membuka informasi publik.

“Pasal 52 UU KIP jelas menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sehingga merugikan orang lain dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak lima juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 53 UU KIP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik.

Angkel juga menyinggung potensi konsekuensi hukum lain jika terdapat unsur kesengajaan dalam mengabaikan panggilan lembaga negara.

Ia merujuk Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menaati perintah pejabat yang menjalankan tugas menurut undang-undang.

“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan mandat undang-undang. Jika panggilan resmi yang sah dan patut diabaikan berulang kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan, itu bukan sekadar sikap tidak kooperatif—itu bisa masuk kategori tidak menaati perintah pejabat yang berwenang,” kata Angkel.

Menurut dia, jika praktik seperti ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara sengketa informasi. “Yang dipertaruhkan adalah sistem keterbukaan informasi itu sendiri. Jika badan publik merasa bisa mengabaikan panggilan lembaga negara tanpa konsekuensi, maka wibawa hukum dipertanyakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bontomatene mengenai ketidakhadiran mereka dalam persidangan. Namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

(Anri S)

Related Post