Sekjend L-Kompleks Seret Lima Instansi Pemkot Makassar ke Putusan Sengketa Informasi

Rapor-Merah.com | Makassar – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan pembacaan putusan mediasi sengketa keterbukaan informasi yang menyeret lima organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar.

Sengketa ini diajukan Ruslan Rahman, yang juga Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), yang menganggap badan publik menutup akses informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

Berdasarkan dokumen panggilan sidang tertanggal 9 Februari 2026, sidang digelar Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Kantor Gubernur Sulsel dengan agenda sidang pembacaan putusan mediasi atas sejumlah perkara sengketa informasi yang teregister sepanjang 2024.

Instansi yang menjadi termohon antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar.

Ruslan menyebut sengketa ini lahir karena permintaan informasi publik yang diajukannya tidak direspons secara patut.

“Kami menilai ada kecenderungan badan publik mengabaikan kewajiban keterbukaan. Informasi yang kami minta bukan informasi rahasia negara, melainkan dokumen administrasi yang menyangkut kepentingan publik,” kata Ruslan saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, praktik menunda atau menolak memberikan informasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi pemerintahan, Ruslan menegaskan sengketa ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan ujian komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Pasal 7 UU tersebut mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat.

Selain itu, Pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan hanya dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis. Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat menjadi dasar sengketa di Komisi Informasi.

Langkah membawa perkara ini ke Komisi Informasi merupakan upaya konstitusional warga negara. “Kami ingin menegaskan bahwa akses informasi adalah hak publik. Jika badan publik terus menutup diri, maka mekanisme hukum harus dijalankan,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, apabila putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan badan publik tetap tidak menyerahkan dokumen yang dimohonkan, pihaknya akan menempuh jalur pengadilan.

“Kami akan ajukan eksekusi melalui pengadilan. Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat. Jika diabaikan, itu bukan lagi sengketa administrasi, tapi pembangkangan terhadap hukum,” tegas Ruslan.(***)

 

 

 

Related Post