Polisi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka Pengerusakan 2 Mobil Dinas

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan persnya | foto : illank

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan persnya | foto : illank

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian menetapkan tujuh tersangka dalam pengrusakan dua kendaraan dinas di depan pintu 1 Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (26/9/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, berdasarkan barang bukti dua unit mobil dinas ini dirusak oleh sekelompok orang yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa.

“Dari pengrusakan dua unit mobil dinas ini, kita menetapkan tujuh tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa Unhas, tukang bentor dan montir. Satu orang dinyatakan sebagai DPO bernama Agus yang mahasiswa Unhas juga,” kata Dicky saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (27/9/2019) dini hari tadi.

Dicky menyebutkan, jika pihaknya saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian menemukan belasan botol bom molotov. Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial, AAN, AS, F, K, MK, S dan H.

“15 botol bom molotov yang sudah siap digunakan. Bensin sudah berisi di dalam botol dan juga kain sumbu yang sudah siap dilemparkan,” bebernya.

Dicky menerangkan, bahwa ketujuh tersangka ini masing-masing akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Untuk H akan dijerat dengan UU Darurat dengan nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan yang lain akan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply