RAPORMERAH.CO JAKARTA — Meskipun Ketum PPP MuhammadRomahurmuziy belum mengambil sikap terkait jabatan Ketua DPR-RI berstatus tersangka korupsi e-KTP oleh KPK.
Namun demikian Romahurmuziy
mengatakan penggantian ketua DPR merupakan hak fraksi. Jadi semuanya ada di tangan Fraksi , bila kita mengaju pada UU MD3
“Tentunya kami PPP MD3 yang masih berlaku saat ini, ” kata pria yang akrab disapa Romy, di Hotel Mercure, Selasa kemarin.
Menurut Romy, pihaknya akan membahas pemikiran yang konstruktif dan produktif atas hal tersebut dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah terdekat.” Pasalnya, Setya Novanto,
masih menjabat ketua DPR” .
Apalagi sehari setelah penetapan Setya oleh KPK pada awal pekan ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan konfigurasi kepemimpinan di parlemen tak mengalami perubahan.
Dalam jumpa pers kemarin di DPR-RI, Fadli Zon berjanji akan menyampaikan hal ini, karena kami (pimpinan) sudah menyimpulkan bahwa sesuai UU MD3, setiap anggota DPR tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu inkrah.
Untuk itu, tambah Fadli, selama tak ada usulan dari fraksi yang mengusung, maka tak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI.
Lantas hasil rapat pleno DPP Golkar pada hari yang sama pun memutuskan Setya — tetap ketua umum partai tersebut. Tak hanya itu, Golkar pun mengisyaratkan tak akan mengajukan perubahan dalam kepemimpinan DPR.
Tapi lain halnya dengan menilain Ketum PPP, Romy malah mengatakan bila masyarakat yang tidak puas dengan keputusan itu bisa menyampaikan pendapat kepada Fraksi Partai Golkar. Nantinya, Fraksi akan bertindak sesuai dengan UU MD3.
“Jadi apabila ada di antara komponen masyarakat yang tidak puas, ingin melakukan perubahan, sarankanlah kepada fraksi,” ajak Romy.
Seperti di ketahui , setelah Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin lalu (17/7) , karena disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang mulai menyeret satu persatu tersangka
dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.
Tapi, nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.
Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ia disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong.
Penulis : Nasri Aboe
Editor : Kurniawan