RAPORMERAH.CO MAROS, — Janji sepekan setelah sidang komisi 3 Juli lalu, untuk perbaikan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Andal yang mohonkan PT Anugrah Sukses Lestari ASL Hingga saat ini belum bisa dipenuhi
Pembangunan Kawasan Perdagangan dan Jasa, Batangngase Bussines Land “Grand Mall”, yang diajukan PT ASL
harus mengantongi Isin Prinsip Penggunaan Lahan dari 6 Hektar pengajuan awal, menjadi 8 Hektar. Untuk mendapatkan isin ini, salah satu syaratnya wajib mengantongi rekomendasi isin lingkungan didasari Amdal.
Setelah mengantongi isin prinsip, maka pihak perusahaan dapat melanjutkan pembangunan Hotel dan Water Boom Sedangkan pusat perbelanjaan Grand Mall dan Ruko yang telah rampung menggunakan isin Usaha Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan tetap tidak bisa beroprasi.
Kepala Bidang Lingkungan dan Perisinan Dinas Lingkungan Hidup Maros, Syamsul Bahri, saat dihubungi, mengaku, sampai hari ini pihak PT ASL belum mengajukan hasil perbaikan dokumen Andal untuk di sidangkan kembali.
“Untuk melengkapi Andal mustahi dapat dipenuhi dalam waktu sepekan, kami tidak berani main main apalagi menerima dokumen asal asalan, jika hingga dokumenya belum selesai kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi isin lingkungan,” kata Syamsul
Terkait dokumen yang telah mendapat tanggapan Tim Ahli Amdal pada sidang komisi lalu. Syamsul melihat masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh pemohon, “Kami akan periksa dengan teliti, jika dokumen perbaikan telah serahkan, jika masih terdapat kekeliruan dokumen kita minta perbaiki lagi, hingga dinyatakan layak untuk disidangkan kembali, demikian juga perintah Bupati Maros, rekomendasi isin lingkunganya tidak akan diberikan jika tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Syamsul
Public Relation Meneger Bussines Land PT ASL, Musliadi Saguni, saat dihubungi (Jumat 21/7) mengatakan pihaknya belum bisa menentukan waktu penyerahan, karena masi dalam proses perbaikan, “Kami menghargai proses perisinan yang sedang berjalan, berharap dapat menyelasaikanya secepat mungkin sesuai ketentuan perisinan pemerintah Maros” kata Musliadi.
Peliput : Jumadi | Editor : Akbar