Rapor-Merah.com | Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros. Dugaan korupsi tersebut terkait layanan internet pada dinas tersebut selama tahun 2021 hingga 2023.
Selama periode tersebut, Dinas Kominfo sempat dipimpin oleh dua pejabat berbeda, yakni Prayitno dan Andi Baso Arman, suami dari Wakil Bupati Maros.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sudah meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sekitar empat minggu yang lalu,” ujar Sulfikar saat diwawancarai.
Dalam penyidikan, Kejari Maros telah memanggil sekitar 30 saksi, yang terdiri dari kepala dinas, camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Pemanggilan para saksi dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sulfikar menegaskan bahwa penyidik terus bekerja untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus ini segera rampung,” tambah Sulfikar.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek layanan internet Dinas Kominfo Maros tersebut menelan anggaran sekitar Rp 5,1 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan awal penyidik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi proyek, serta adanya perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara detail dugaan penyimpangan yang terjadi serta memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat.
(RL)