L-Kompleks Kritisi Pengambilalihan Pengelolaan Parkir Pada Pasar Tradisional

RAPOR-MERAH.COM | Pengambilalihan pengelolaan parkir pengelolaan parkir di sejumlah kawasan pasar tradisional di Kota Makassar mulai memicu keresahan di kalangan juru parkir (jukir).

Pengambilalihan pengelolaan parkir yang sebelumnya berada di bawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya kini menuai sorotan dari berbagai pihak.

Ketua LSM Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, menilai pengelolaan parkir pada empat area pasar tersebut semestinya tetap menjadi kewenangan Perumda Parkir Makassar Raya karena berada pada kawasan tepi jalan umum.

Menurut Ruslan, titik-titik parkir yang dipersoalkan memang berada di sekitar kawasan pasar tradisional, namun secara administratif dan fungsi, area tersebut merupakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sejak lama memanfaatkan badan jalan umum.

“Lokasinya memang berada di sekitar pasar, tetapi titik parkir itu menggunakan tepi jalan umum dan selama ini telah lama dikelola oleh Perumda Parkir. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan secara sepihak patut dipertanyakan,” ujarnya, Senin (11/05/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar.

Ruslan juga menyoroti dampak sosial yang dialami para jukir akibat perubahan pengelolaan tersebut. Menurutnya, selama berada di bawah pembinaan Perumda Parkir, para jukir mendapatkan perlindungan kerja dan sejumlah fasilitas penunjang kesejahteraan.

“Selama ini jukir sudah terdata resmi, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, bahkan bantuan sembako saat Idulfitri. Jadi jangan sampai hak-hak mereka hilang hanya karena adanya perubahan pengelolaan,” katanya.

Tak hanya itu, ia menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengawasan keuangan daerah. Pasalnya, potensi pendapatan dari titik parkir tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari laporan resmi Perumda Parkir kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Ini juga menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau sebelumnya masuk dalam laporan resmi Perumda Parkir, tentu perlu ada kejelasan mekanisme dan dasar pengalihan pengelolaannya,” tegasnya.

Di sisi lain, keresahan juga dirasakan para jukir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari area parkir tersebut. Salah seorang jukir di salah satu pasar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dengan perubahan sistem pengelolaan yang terjadi.

Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila tidak mengikuti aturan baru yang diterapkan oleh pengelola pasar.
“Kami sudah lama bekerja bersama Perumda Parkir. Sekarang pengelolaannya berubah dan kami diminta ikut aturan baru. Kami takut kalau tidak ikut, nanti tidak diizinkan lagi bekerja,” ungkapnya.

Menurutnya, para jukir kini berada dalam posisi sulit karena harus memilih antara mempertahankan pekerjaan atau menghadapi tekanan di lapangan.

“Kami hanya ingin ada kepastian dan perlindungan supaya tetap bisa bekerja dengan aman tanpa kehilangan hak-hak kami,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Makassar terkait polemik pengambilalihan pengelolaan parkir tersebut. (**)

Related Post