Dewan Sosialisasikan Perda Sampah,  TPA Manggala perlu Perhatian Pemkot Makassar

RAPORMERAH.CO MAKASSAR  – Sekretariat Dewan bagian Hubungan Masyarakat( Humas) DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Perda Nomor 9 tahun 2016, di Hotel Grand Asia, Jum’at 21/7/2017.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Muhammad Yusran selaku praktisi lingkungan hidup dan Zakaria Leo selaku ketua jurusan geografi FMIPA UNM serta Supratman legislator Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan pemeliharaan lingkungan hidup sangat penting, melihat kondisi Makassar saat ini mulai dari penataan kotanya termasuk Kecamatan Manggala yang memiliki TPA sehingga dianggap perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah kota.

“Perda ini dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ucap Supratman.

Dikatakannya, Kecamatan Manggala adalah salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah kota.Pasalnya, tidak bisa dipungkiri, Manggala menjadi daerah penyangga yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga Makassar.

” Tidak bisa dipungkiri, Manggala menjadi daerah penyangga yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga Makassar,” ujarnya.

Kendati demikian, anggota fraksi NasDem ini mengaku, pemeliharaan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi bagian tanggung jawab semua masyarakat kota Makassar.

“Kita berharap sosialisasi ini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” pungkasnya.

 

Peliput : Thamrin | Editor : Akbar

Related Post