rapor-merah.com | Makassar – Rencana kenaikan sejumlah tarif pajak daerah di Sulawesi Selatan belum mendapat lampu hijau dari DPRD Sulsel. Rapat paripurna yang sedianya menjadi tahap pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah justru berakhir dengan penundaan.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (14/8/2026), Sejumlah fraksi meminta agar rancangan peraturan daerah tersebut dikaji kembali sebelum disahkan.
Poin yang menjadi perhatian berada pada dua jenis pajak kendaraan. Dalam draft Ranperda, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen.
Adapun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB direncanakan berubah dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Kenaikan tersebut membuat pembahasan Ranperda tak bisa sekadar menjadi urusan administratif. Perubahan tarif akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama pemilik kendaraan dan konsumen bahan bakar.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, mengatakan penundaan merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan di parlemen.
Menurut dia, Pansus menghormati sikap fraksi yang meminta adanya pengkajian ulang.
“Ini bagian daripada dinamika pengambilan keputusan, apalagi ini memang berkenaan dengan masyarakat banyak mengenai pajak. Jadi tentu kami dari pansus menghormati hal tersebut,” kata Salman.
Pansus, kata Salman, akan kembali membuka pembahasan Ranperda tersebut. Rapat lanjutan direncanakan berlangsung pada Selasa atau Rabu pekan depan.
“Kita akan kembali melakukan pembahasan mengenai Ranperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 ini,” ujarnya.
Penundaan ini sekaligus menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak masih menjadi perkara yang harus diperdebatkan di DPRD Sulsel. Pemerintah daerah dan legislatif masih harus mencari titik temu antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat menanggung tambahan beban pajak.
Pengesahan Ranperda pun belum memiliki jadwal pasti. Rancangan aturan itu baru dapat kembali dibawa ke rapat paripurna setelah pembahasan ulang oleh Pansus dan fraksi-fraksi DPRD Sulsel rampung.
(Mahar)