Rawan Bentrok, Sidang Penyerangan Calon Wakil Bupati Sidrap di Pindahkan ke PN Makassar

Calon Wakil Bupati Sidrap, Muh Yusuf saat ditemui usai persidangan di PN Makassar | Foto : Illank

Calon Wakil Bupati Sidrap, Muh Yusuf saat ditemui usai persidangan di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dengan pertimbangan keamanan sidang kasus penyerangan dan pengrusakan mobil calon Wakil Bupati Sidrap, Muh Yusuf dipindahkan dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (31/5/2018) siang tadi.

Sidang tersebut seharusnya dilaksanakan di PN Sidrap, namun untuk menjaga kondisi dan situasi keamanan Kabupaten Sidrap, sehingga hal itu dipindahkan

Dalam sidang itu ada tiga terdakwa perusakan yakni Ilham alias Paijo, Soadikin alias Dikin, dan Uun Andryawan hadir dalam sidang ini.

Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyono mengatakan, pemindahan sidang ini berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterima beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut calon Wakil Bupati Sidrap, Muh Yusuf hadir untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim

“Kondisinya rawan di Sidrap, para pendukung takut terjadi gejolak makanya dipindahkan berdasarkan surat dari MA,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

Bambang menuturkan, bahwa tanggal 7 Juni nanti, ketiga terdakwa langsung akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh dirinya.

“Saksi mengakui ada banyak pelaku perusakan, usai ia melakukan pencabutan nomor urut pada Februari 2018 lalu,” tuturnya.

Sementara, calon Wakil Bupati Sidrap yang berpasangan dengan Calon Bupati Dolla Mando memberikan kesaksian,bahwa dirinya tidak mengetahui kelompok massa yang menyerangnya, dimana saat itu ia sedang bersantai bersama pendukungnya.

“Cuma keterangan seperti kejadian disana (pertanyaan majelis hakim). Waktu kami diserang pada malam sekitar pukul sembilan. Kami tidak kenal sama sekali, saya juga ditanya apakah ada musuh saya jawab kami semua tidak memiliki musuh,” kata Yusuf di hadapan majelis hakim.

Penulis : Illank

Leave a Reply