Ridwan Tandiawa Menang Praperadilan, Kasus Gula Rafinasi ‘Masuk Angin’

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pasca kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Ridwan Tandiawan pada 30 Agustus lalu, Polda Sulsel menyatakan sikap akan kembali mentersangkakan pemilik 5000 ton gula rafinasi.

Namun, hingga Oktober ini, Ridwan belum juga menyandang status tersangka sesuai janjinya.

Polda sulsel melalui Kabid Humas Polda, Kombes pol Dicky Sondani berkilah dengan menyebut belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan lagi Ridwan sebagai tersangka.

“kita saat ini masih mencari bukti baru, jadi masih tetap kita proses, bukan kita ulur ulur,” kilahnya.

Belum mentersangkakan Ridwan Tandiawan mengundang tanya, salah satunya datang dari praktisi hukum Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandi Andimas mengaku, kecewa dengan apa yang terjadi saat ini, pasalnya Polda Sulsel sebelumnya terkesan sangat serius untuk menindaki kasus gula berbahaya yang diketahui telah dikemas untuk diedarkan dipasaran.

“Sebelumnya mereka sangat serius, bahkan setahu saya, Polda Sulsel melalui kabid Humas dan Wadirkrimsus Polda mengaku bukti yang dikantonginya dapat menjerat pengusaha pemilik gula tersebut,” ujarnya.

ada banyak bukti yang katanya akan dijadikan dasar untuk mentersangkakan kembali pengusaha nakal tersebut, semisal terkait izin edar dan lebel SNI yang tidak dikantongi untuk mengedarkan gula Rafinasi yang telah dikemas dalam kantong bermerk Sariwangi.

“Tapikan, sekarang bagaimana, tidak ada kabar sampai saat ini, makanya kita tanyakan dulu ada apa? kok bisa sampai mandek,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kabar perihal kasus ini, terang saja opini negatif bisa muncul, terutama indikasi masuk angin, sebutnya, sehingga penyidik sebaiknya transparan apa sebenarnya yang terjadi, kalau memang tidak dilanjutkan karena buktinya tidak cukup tolong dijelaskan.

“Atau kalau misalnya ada kendala lainnya jelaskan, biar masyarakat tahu, ada apa kok kasus ini tidak ada kabar lagi,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply