


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial IT pelaku penyebar luas video porno yang diperankan dua anak dibawah umur dengan seorang wanita dewasa.
Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku mengubah URL atau alamat link video tersebut yang sebelumnya terkunci, kemudian menjadi mudah diakses masyarakat.
“Yang bersangkutan ini berdasarkan pengakuannya juga tidak melakukan penyebaran video ini. Tapi, akses yang sudah ubah tadi itu akhirnya tersebar,” jelas Wirdhanto saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (12/02/2018).
Wirdhanto mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Diantaranya, notebook, handphone, memori card, screen shoot akun facebook dan google drive.
Sementara, pelaku penyebar video porno tersebutkan membeberkan motif awal untuk mengunggah video tersebut. Dimana ia mendapat link video berdurasi 1 jam 11 menit tersebut melalui akun media sosial pribadinya yang tersebar di beranda Facebook.
“Pertama itu video terkunci, downloadnya limit. Saya ubah, ada saya hapus, terus saya edit sedikit supaya bisa masuk ke akun email saya, terus saya langsung download,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tidak sama sekali mempunyai niat untuk menyebarluaskan video tersebut agar menjadi bahan untuk konsumsi masyarakat.
“Tidak saya sebarkan itu video. Tapi hanya untuk konsumsi saya pribadi. Saya juga tidak tahu siapa pengirim pertamanya itu video,” jelasnya.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan melanggar pasal 27 ayat juncto pasal 45 ayat 1 tentang ITE dan pornografi.
Diketahui sebelumnya, personel Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus pelaku penyebar video porno yang diperankan dua anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa, di Makassar, Kamis, 8 Februari lalu.
Personel Dittipidsiber Mabes Polri dibantu personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Polda Jabar meringkus IT, di rumahnya di Jalan Toddopuli. Video yang disebarluaskan tersangka bertemakan child pornography.
Diringkusnya IT merupakan pengembangan dari kasus pembuatan film porno antara dua orang anak laki-laki dengan wanita dewasa di Bandung yang saat ini sedang ditangani Polda Jabar.
Penulis : Illank
Leave a Reply