Sekretaris KPU Sulbar Dijebloskan ke Penjara

Penyerahan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga Pilgub Sulbar tahun 2016 bersama barang bukti serta uang pengembalian hasil korupsi.

Penyerahan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga Pilgub Sulbar tahun 2016 bersama barang bukti serta uang pengembalian hasil korupsi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Sulbar tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti perintah hakim tersebut. Abdul Rahman kini ditahan di Rutan Mamuju.

“Terdakwa akan menjalani masa penahanan hakim selama 30 hari. Terhitung sejak tanggal 25 Februari hingga 26 Maret 2019,” kata Salahuddin, Kamis (28/2/2019).

Salahuddin menyebutkan, dalam proyek pengadaan bahan APK Pilgub Sulbar tahun 2016, terdapat kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

“Tapi ada sebagian yang sudah dikembalikan. Kerugian negara yang telah dikembalikan, hanya sebesar Rp 750 juta,” tuturnya.

Salahuddin menambahkan untuk berkas dakwaannya terdakwa sudah rampung sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mamuju. Abdul Rahman didakwa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dalam dakwaan subsidaer pasal 3, jo pasal 18 Undang undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“JPU tinggal menunggu, penetapan jadwal sidang perkara tersebut dari, majelis hakim yang akan menyidangkan,” pungkasnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply