Sidang Kasus Buloa, Kadis Pertanahan Makassar Jadi Saksi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan dua orang saksi dalam sidang perkara kasus korupsi penyewaan lahan Buloa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (28/9/2017).

Saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sofyan yang sebelum menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemkot Makassar dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Malili, Suhartono.

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sofyan, sebelumnya menjabat sebagai Kabag Biro Hukum Pemkot Makassar mengatakan, diundang pada oleh PT Pelindo untuk pembentukan panitia pengadaan tanah yang akan digunakan untuk proyek Makassar New Port.

“Rapatnya saat itu membahas tentang pengadaan tanah-tanah yang akan dipakai untuk Makasaar New Port. Saya hadir karena diundang sama PT Pelindo sebanyak 3 kali,”terang Sofyan dihadapan Majelis Hakim.

Pihak PT Pelindo, lanjut Sofyan, memperlihatkan gambar 13 bidang tanah yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

“Hanya 13 bidang tapi nama-nama pemiliknya hanya disebutkan dan kami tidak memegang salinan nama pemilik lahan tersebut namun seingat saya hanya Herlin Wijaya karena pernah datang ke kantor membawa sertifikat tanahnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Malili, Suhartono mengatakan, berkaitan dengan tanah-tanah yang akan digunakan Makassar New Port pihak BPN Makassar tidak mengetahui. Pasalnya tidak pernah dilibatkan.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim tentang Surat Ijin Penggarapan, Ia hanya mengatakan bahwa BPN tidak mengeluarkan lagi Surat Ijin Penggarapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (2/10/2017) mendatang.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply