RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa terhadap M Sabri, Rusdin dan Jayanti kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (4/9/2017)
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT Pelindo IV Makassar yakni Arwin sebagai Kepala Satuan Pengelolah Proyek Makassar New Port dan Adi Sutrisno Kepala Biro Hukum pada tahun 2016.
Kedua saksi dihadirkan oleh JPU untuk mengetahui peran dari M Sabri dalam penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Muh Iksan menjelaskan menurut keterangan saksi dari PT Pelindo Arwin dan Adi Sutrisno hanya mempertegas terkait masalah posisi peranan Asisten Satu Pemkot Makassar, M Sabri dengan terdakwa yang lain. Dari PT Pelindo hanya menjembatani saja karena pekerjaannya hanya dilakukan PT PP.
“Tadi saya sempat mempertanyakan ke saksi Kepala Biro Hukum PT Pelindo IV Makassar, apakah biro hukum dalam hal ini tahu soal akses menuju jalan tersebut. Ia menjawab tidak tahu hingga sampai persoalan ini diangkat menjadi sebuah persoalan. Mungkin nanti hari Kamis jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak PT PP. Jadi PT PP ini tahu persoalan itu, terkait permasalahan akses dan sebagainya,”jelas Muh Iksan.
Pertemuan itu sebagaimana dikatakan oleh Adi Sutrisno, lanjut Iksan, bertemu dengan Sabri untuk membahas kendala yang dihadapi oleh proyek ini.
Makanya kata Iksan disampaikan ada kendala terkait masalah akses tapi tadi dijelaskan bahwa pernah ada Mou antara pemkot, pemrov dan ada dua lembaga lagi yang terkait masalah pembebasan lahan tersebut.
“Surat dari PT Pelindo pada tahun 2015 dimasukan kepada pemkot tetapi tidak ditanggapi sesuai apa yang dikatakan oleh saksi,”ujarnya.
Saksi menyampaikan bahwa menghubungi kabag pertanahan kemudian diarahkan untuk ketemu dengan Asisten Satu yang membawahi pemerintahan dan sebagainya. Jadi saksi itu hanya mengkoordinasikan kepada asisten Satu terkait hal tersebut.
“Saya tidak bisa pastikan itu apakah mendapatkan arahan dari atasan yang jelas asisten Satu itu berdasarkan peraturan wali kota asisten Satu membawahi bidang pertahanan dan pemerintahan,”tutupnya.
Peliput : Illank