


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian mengungkap sindikat jaringan percaloan dalam seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang berhasil ditangkap anggota kepolisian pada saat pelaksanaan seleksi CPNS di Kantor RRI Jalan Riburane, Kota Makassar.
Adapun keenam orang tersebut masing-masing bernama Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, Martin Tumpak Rumapea, Adi Putra Sujan, dr Wahyudi dan Musriadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya menangkap Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, Martin Tumpak Rumapea dan Adi Putra Sujan berperan sebagai joki saat berlangsungnya seleksi CPNS.
“Kemudian menangkap menangkap dr Wahyudi yang berperan sebagai broker dan peserta yang menggunakan jasa joki yakni Musriadi. Jadi total yang diamankan ada 6 orang,” kata Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).
Tak hanya itu, lanjut Dicky, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap peserta yang menggunakan jasa joki yakni, RH dan AJ. Sedangkan perantaranya kata dia, berinisial SM, MM, IR, HR dan ER.
“Para joki ini dijanjikan oleh dr Wahyudi uang jasa antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Namun jika pesertanya lulus maka broker akan meminta uang jasa sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP merupakan tindak pemalsuan surat dan membuatkan surat palsu dan turut serta berbuat kejahatan.
“Mereka akan diancam hukuman pidan paling lama 6 tahun tahun penjara. Jadi pekerjaaan joki ini sudah lama dan kita sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan joki serta berupaya jujur dalam tes CPNS,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply