RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum (Mamin) di lingkungan BPKAD, Pemerintah Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel.
“Sejauh ini SPDP-nya belum, diterima dari pihak penyidik Polda Sulsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (29/1/2018).
Salahuddin menyebutkan, bahwa keterlambatan penyerahan SPDP tersebut, dianggap tidak masalah dan boleh-boleh saja. Sepanjang belum ada permintaan penambahan masa penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, tersangka saat ini masih tengah menjalani masa penahanan di tahap penyidikan Polda Sulsel, selama 20 hari sejak pertama kali dilakukan penahanan.
“Sebelum ada permintaan, penambahan masa penahanan tersangka itu tidak masalah, kalau SPDP-nya belum diserahkahkan,” pungkasnya.
Meski demikian, kata Salahuddin, kalau ada permintaan penambahan masa penahanan, karena masa penahanan tersangka telah habis. Maka kewajiban penyidik harus terlebih dahulu menyerahkan SPDP perkara tersebut.
“Baru bisa kita berikan perpanjangan masa penahanannya,” tukas Salahuddin.
Salahuddin mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan SPDP perkara tersebut dari penyidik. Hingga batas waktu, paling lambat 20 hari dari masa penahanan pertama tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : Illank