


RAPORMERAH.co, JENEPONTO – Pihak kepolisian berhasil menangkap ibu yang tega membuang anak yang baru dilahirkannya ke dalam saluran pembuangan air di Kabupaten Jeneponto, Kamis (3/5/2018).
Perempuan berumur 32 tahun berinisial M ditangkap anggota Polsek Binamu dibantu anggota Resmob Polres Jeneponto saat melintas di Kecamatan Tamalatea menuju Kecamatan Binamu.
Dari informasi yang dihimpun, seorang warga menemukan jenazah bayi di saluran pembuangan air dekat rumahnya sehingga melaporkan penemuan tersebut.
“Baso Dg Bundu (60) menemukan pertama kali bayi tersebut. Awalnya dikira hanya boneka namun setelah dilihat lebih dekat ternyata bayi berjenis perempuan yang masih ada tali pusarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (4/5/2018).
Kemudian pihak kepolisian yang menerima informasi adanya penemuan jazad bayi jenis perempuan menuju ke lokasi dan
membawa bayi ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk dilakukan visum.
Selanjutnya, anggota Polsek Binamu bersama anggota Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan pelaku yang sementara melintas di Kecamatan Tamalatea menuju kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Menurut pengakuannya pelaku dari rumah rekannya di Makassar, agar seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Namun pihak kepolisian mendalami kasus ini sehingga kata Dicky, dari hasil interogasinya bahwa dirinya sebelumnya berkenalan dengan seorang pria bernama Rul melalui via telpon dan bertemu di Makassar sebanyak dua hingga berakhir dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“M bertemu dengan Rul di Makassar dari bulan April dan Agustus tahun 2017 silam. Namun setelah berhubungan intim di sebuah wisma, M tak pernah lagi bertemu dengan Rul hingga ia hamil diluar nikah. Sehingga M tega membuang anaknya yang baru saja lahir dengan menyiram air lalu ke saluran pembuangan air,” pungkasnya.
Saat ini M telah diamankan di Polres Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Illank
Leave a Reply