


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa kasus kasus Dana Intesif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Makassar, Selasa(4/7/2017).
Dalam sidangnya H Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sariming dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp. 50 Juta dan subsider 3 bulan Kurungan, “kata Jaksa Penuntut Umum, Febi Andrian.
Sedangkan terdakwa H. Agung saat ditemui setelah persidangan mengatakan bahwa upaya hukum yang akan dia tempuh setelah di tuntut oleh JPU, dia serahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
“Saya serahkan kepada kuasa hukum saya, saya serahkan sepenuhnya dan saya berharap agar nantinya bisa lebih ringan,”jelas H. Agung.
Diketahui, keduanya adalah Pengguna Anggaran (PA) dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply