Terdakwa Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Kurungan

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Rusdi alias Rusdi selama 10 penjara dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Pongkalan meninggal dunia.

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dengan menghadirkan terdakwa dan dipimpin ketua majelis hakim pengganti, Harto Pancono di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

Jaksa, Tabrani dalam amar tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa secara sadar dan sah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang sebagai diatur dalam pasal 338 KUHPidana.

“Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut hukuman kurungan selama 10 tahun penjara,” tegas Tabrani.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa, Muhammad Rusdi alias Rusdi hanya bisa pasrah dan tertunduk di kursi pesakitan ruang persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply