


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim penasehat hukum terdakwa pembunuhan Aldama Pongkalan, taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi alias Rusdi akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi, telah melanggar pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu penasehat hukum terdakwa, Aisyah menegaskan, kliennya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, karena dianggap tuntutan jaksa sudah cukup berat.
“Langkah selanjutnya yang akan kita ambil adalah membuat pembelaan yang tertulis dan dibacakan pada sidang Minggu depan,” kata Aisyah, Rabu (31/7/2019).
Walaupun tuntutan jaksa terbilang berat, namun, dipihak keluarga korban tak menerima tuntutan jaksa yang terbilang ringan.
“Bagi saya sebagai penasehat hukum merasa tuntutan terdakwa selama 10 tahun itu sudah cukup berat. Tapi bagi keluarga korban tuntutan itu dianggap cukup rendah sehingga pihak keluarga tidak menerima,” ungkapnya.
Sedangkan, ibu almarhum Aldama Pongkalan, Hariaty tidak menerima tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Kalau ada hukuman nyawa dibalas nyawa, maka itu yang saya tuntut. Minimal hukuman mati,” katanya.
Kendati demikian, dalam tuntutan jaksa hanya menerapkan pasal 338 dan tidak memasukan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya.
“Disinikan pasalnya 338 tentang pembunuhan, tidak ada perencanaan dalam tuntutan jaksa,” pungkas Aisyah.
(Ink/Azr)
Leave a Reply