


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Aldama Putra Pongkala, taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar meninggal dunia bakal dipecat sebagai taruna ATKP.
Muhammad Rusdi bakal dipecat sebagai taruna ATKP Makassar jika pihak kampus telah menerima salinan vonis Pengadilan Negeri Makassar.
Wakil Direktur III ATKP Makassar, Nining Idyaningsih mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat kehormatan terdakwa, Muhammad Rusdi akan dikeluarkan apabila sudah menerima hasil putusan sidang nanti.
“Sesuai rapat kehormatan kemarin kita akan keluarkan anak ini. Tetapi untuk sekarang terdakwa masih dalam status diskorsing, karena kita belum terima putusannya,” kata Nining saat ditemui usai persidangan, Senin (24/6/2019).
Nining menerangkan, jika pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan, maka pihaknya kembali menggelar sidang kehormatan untuk memutuskan sanksi bagi terdakwa.
“Kita akan lakukan sidang kehormatan lagi. Kita sementara menunggu surat dari pengadilan, kami akan mengeluarkan SK pemecatan,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan turut hadir pihak ATKP Makassar sebagai bentuk dukungan moril bagi terdakwa, Muhammad Rusdi yang merupakan taruna ATKP Makassar.
“Kami hanya memberikan dukungan moril saja kepada Rusdi. Kita juga sangat sedih atas kejadian seperti ini,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply