Usut Kematian Taruna ATKP Makassar, Polisi Periksa 22 Saksi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian menetapkan satu orang taruna tingkat dua Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan taruna tingkat satu, Aldama Putra yang tewas dengan luka lebam ditubuhnya.

Tersangka bernama Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) merupakan senior korban di kampus ATKP Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Pihaknya menjadi satu orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang sebagai saksi.

“Untuk sampai saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 22 saksi, termasuk pengasuh taruna. Kita lakukan pemeriksaan maraton mulai kemarin hingga tadi malam. Untuk sementara kita baru menetapkan satu orang tersangka,” kata Wahyu saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019).

Kendati demikian, lanjut Wahyu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini dan mengungkap tersangka baru.

“Kita masih dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk sementara kita terapkan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply