Terdakwa Pembunuh Taruna ATKP Makassar Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Muhammad Rusdi saat akan meninggalkan ruang sidang. (Foto/illank)

Terdakwa Muhammad Rusdi saat akan meninggalkan ruang sidang. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan Aldama Putra Pongkalan, taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar meninggal dunia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/6/2019).

Jaksa Tabrani dalam persidangan membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Muhammad Rusdi alias Rusdi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Suratno dan dibantu dua hakim anggota di PN Makassar.

Dalam dakwaannya jaksa mendakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi dengan pasal 338 Subsidaer 354 ayat (2) Subsidaer 351 ayat (3) KUHPidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Rab Sanjani mengaku menerima dakwaan jaksa sehingga kliennya tidak mengajukan eksepsi.

“Klien kita tidak ajukan eksepsi, karena sudah sesuai,” kata Rab Sanjani saat ditemui usai persidangan.

Walaupun isi dakwaan jaksa sudah sesuai tetapi menurut kliennya ada isi dakwaan yang dibacakan JPU ada yang kurang tepat.

“Tetapi ada yang kurang tepat. Yang kurang tepat itu nanti kita lihat pada sidang keterangan saksi nanti,” pungkasnya.

Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh terdakwa, maka sidang selanjutnya akan digelar kembali pada hari Senin (1/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply