RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Buronan Kejaksaan Negeri Makassar yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI saat berada di Bandara Soekarno Hatta Tangeran, Banten, Senin (15/01) lalu, akhirnya tiba di Makassar, Rabu (17/01/2018) dini hari.
Hery terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tiba di Bandara Sultan Hasanuddin setelah Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Sulsel) dan Kejari Makassar menjemput di Jakarta kemudian membawa terpidana ke Lapas Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo mengatakan, penangkapan terpidana Herry terkait kasus jual beli Hotel Pena Mas. Dimana terpidana menawarkan google valid pada korban.
“Terkait barang jaminan google valid jadi google valid itu ditawarkan oleh terpidana kepada korban untuk mendapatkan hak Hotel Pena Mas senilai Rp. 22 miliar,” kata Dicky.
Penangkapan Hery berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 66K/Pid/2016 tanggal 02 Mei 2016. Dimana Hery telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390.000.000.
Mahkamah Agung telah menetapkan terpidana Hery dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan sejak tanggal 2 Mei 2016. Namun yang bersangkutan berkelik dan tidak menjalani hukuman.
“Terpidana ditangkap kemarin, saat diketahui berada di bandara Jakarta hendak ke Medan untuk mengurus usahanya lalu kami minta bantuan pada Monitoring Center Kejagung sehingga terpidana dapat ditangkap,” pungkasnya.
Selanjutnya, tambah Dicky, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Penulis : Illank