RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian membongkar pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di salah satu apartemen Jalan Boulevard, Kota Makassar.
Usaha pembuatan tembakau sintetis ini, ternyata dikelolah oleh tiga orang mahasiswa yakni, PE alias Pipi (20), FA alias Farid (21) dan FK alias Fahrul (20).
Ketiga mahasiswa ini ditangkap saat anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan Operasi Antik Lipu 2019, sehingga bisnis pembuatan tembakau sintetis ini dapat bisa terungkap.
“Kita berhasil membongkar tempat pembuatan atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu apartemen mewah di Makassar. Selain itu, tiga pelaku oknum mahasiswa berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Senin (29/7/2019).
Sampai terbongkarnya kasus ini, berawal ketika pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku di rumah kos eksekutif di Jalan Mongisidi Baru, Kota Makassar, dengan ditemukan barang bukti bungkus tembakau sintetis.
Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas berhasil mengamankan Lili dan Farid yang merupakan pasangan kekasih di salah satu apartemen elit di Kota Makassar. Dimana saat itu, keduanya sementara meracik tembakau sintetis.
“Saat dilakukan penggerebekan di apartemen, anggota berhasil mendapati pelaku diduga sedang meracik tembakau sintentis. Dan di lokasi juga, berhasil ditemukan barang bukti bahan pembuatan seperti tembakau biasa, tembakau rasa dan gorila serta alkohol,” tuturnya.
Peredaran tembakau sintetis di Kota Makassar semakin marak terjadi, kata Kapolrestabes Makassar, berdasarkan keterangan dari para pelaku bisnis telah dijalankan sejak bulan bulan April lalu dengan lokasi pembuatannya berpindah-pindah.
Hasilnya, ketiga pelaku meracik tembakau sintetis hingga lima kali dengan omset mencapai Rp 16 juta. Sementara, bahan pembuatan tembakau sintetis tersebut, para pelaku peroleh dari media sosial dan kemudian dipasarkan ke kalangan mahasiswa.
“Bahan baku tembakau di dapatkan dengan cara beli online. Yang jadi dihargai Rp250 persachet dan ini dipasarkan di kalangan mahasiswa juga di Kota Makassar,” terangnya.
Ketiga oknum mahasiswa ini dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Mir/Azr)