Tiga Owner Skincare di Makassar Jadi Tersangka Kasus Produk Bermerkuri

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel | Foto : IST

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel | Foto : IST

Rapor-Merah.com | Tiga pemilik usaha skincare di Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran produk kecantikan mengandung merkuri. Produk-produk ini diketahui berbahaya dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan telah mengantongi tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di kota Makassar. Namun polisi masih merahasiakan identitas tersangka dan memastikan akan mengekspos ke publik dalam waktu dekat.

“Sekarang sudah ditetapkan tiga (tersangka). Tiga orang pemiliknya semua,” ucap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi kepada media, Selasa, (12/11/2024).

Sebelumnya, Polda Sulsel telah merilis enam produk kosmetik yang dianggap berbahaya karena mengandung merkuri, diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Terungkap, modus para owner skincare tersebut dengan mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM yang jelas merupakan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik dan melanggar UU nomor 17 tahun 2023 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Mereka juga terancam pasal pencucian uang dengan hukuman penjara 4 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**

(RR)

Leave a Reply