


RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M.Sabri mengajukan eksepsi untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan Tindak Pidana Korupsi sewa lahan negara Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo.
Dalam Eksepsi yang diajukan terdakwa M Sabri, terang terangan menyebutkan keterlibatan Walikota Makassar dalam kasus Buloa. “Terdakwa selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Daerah Kota Makassar tidak akan menindaklanjuti permintaan PT. Pelindo IV Makassar tanpa ada perintah dari Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto,” ucap Sabri sebagaimana yang tertera dalam salinan eksepsi yang dibacakan di PN Tipikor Makassar, Rabu, 9/8/2017.
Ketua tim penasehat hukum Sabri, Yusuf Gunco (Yugo) saat dikonfirmasi memastikan adanya perintah walikota dalam perkara tersebut. “Sabri seorang magister tidak mungkin bodoh begitu saja menerima tapi yang namanya perintah dari atasan pastilah di lakukan,” Jelas Yugo
Dilain sisi, banyaknya ketidakjelasan keterlibatan kliennya dalam kasus Buloa pasalnya Sabri bukan penerima uang dan juga tidak membayar namun di tersangkakan, “Saya yakin eksepsi ini diterima karena didahului dengan perbuatan perdata dan diundang- undang kita jelas, kalau ada perbuatan perdata, di objek yang sama, pengadilan pidana tidak boleh melanjutkan dulu. Harus menunggu putusan perdata. Itulah aturan hukum dan ini tidak boleh diakali,” ungkap Yugo
Peliput : Tamrin
Leave a Reply