


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Polsek Tamalate menerima tangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dari anggota Resmob Polda Sulsel, Sabtu (12/5/2018) sekitar 12.45 Wita.
Tersangka diketahui identitasnya yakni Muh Syahril alias Calli (19) warga Jalan Manuruki 2, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ali Haeruddin mengatakan, bahwa tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Resmob Polda Sulsel, saat akan ia memberontak dan berusaha merebut senjata salah satu anggota.
Sehingga diberikan tembakan namun tersangka tetap berupaya melakukan perlawanan makanya diambil langkah tegas dengan melumpuhkan tersangka pada bagian betis kiri dan kanannya, kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis.
“Tersangka ini terkenal sadis dalam melakukan aksinya. Dimana ia selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam bahkan tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut yang selalu dibawanya,” kata Ali.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Ali bahwa dirinya mengakui tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama dua orang rekannya.
“Dia tidak sendiri dalam melaksanakan aksi kejahatannya tetapi bersama dua orang rekannya masih dalam pengejaran petugas dan tersangka sudah sebanyak 38 kali jalankan aksi curasnya di beberapa titik Kota Makassar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah tas warna biru milik korban, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu buah pisau dapur.
“Dua senjata tajam itu digunakan pelaku untuk mengancam korbannya,” ujarnya
Saat ini, tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Tamalate guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply