


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap buronan pelaku pencurian di Perumahan Griya Persada Manggarupi Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (30/7/2018) sekitar pukul 15.30 Wita.
Adapun identitas DPO pelaku kasus pencurian ini bernama Sulmahendra Syamsuddin (25) warga Jalan Ketilang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman mengatakan, buronan pelaku pencurian ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan anggota Timsus Polda Sulsel, sehingga bergerak ke tempat pelaku bersembunyi.
“Pria ini merupakan buronan pelaku pencurian yang melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bone. Ia telah menjadi DPO Polres Bone,”kata Iqbal, Selasa (31/7/2018).
Dari hasil interogasi lanjut Iqbal, pelaku mengakui telah mencuri sebuah konter handphone di Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone pada tahun 2013.
“Pelaku ini mengakui telah mencuri handphone sebanyak 49 buah di salah satu konter di Bone. Kejadian itu terjadi pada tahun 2013 lalu,” ungkapnya.
Selanjut buronan pelaku pencurian diserahkan ke Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply