ACC Soroti Polda Sulsel Terkait Kasus Pungli di Kepolisian

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Penegakan hukum terhadap kasus korupsi menjadi sorotan publik, penangan kasus korupsi terkesan setengah hati menimbulkan keraguan aparat penegak hukum.

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) hingga saat ini masih belum ada penuntasan dari Polda Sulsel.

“ACC menyoroti penuntasan kasus OTT pungli hingga saat ini belum ada kejelasan penuntasannya karena Polda Sulsel merilis ada sekitar 40 kasus sedang dari hasil data ACC ada sekitar 50 lebih kasus. Artinya dari proses data yang diberikan Polda ada kesengajaan menyembunyikan kasus Pungli yang melibatkan anggota kepolisian,”kata Kadir saat ditemui usai Dialog Publik dan Workshop Mengusut (Toanpa) Tuntas Kasus Korupsi di Jalan Kasuari, Rabu (16/8/2017).

Lebih lanjutnya, seharusnya Polda Sulsel harus secara terbuka menyampaikan kepada publik bahwa kasus OTT Pungli tersebut yang melibatkan anggota kepolisian juga harus disebutkan.

“Tetapi fakta yang beredar kan tidak ada disebutkan anggota kepolisian yang terlibat OTT Pungli. Oleh karna itu Polda Sulsel harus jujur dan terbuka menyampaikan,”ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus Pungli, kata kadir, tidak ada pengembangannya hingga saat ini. “Kami mengkategorikan sebagai kasus yang muda, kenapa disebut muda karna ada pelaku dan barang bukti, sehingga Polda Sulsel kenapa tidak dituntaskan dan tidak ditingkatkan,”ungkapnya.

Memandang dari kasus muda tersebut sehingga kami melihat ada siasat jahat dibalik polisi atau kemudian ada permainan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Ketika kita tagih sejauh mana update kasus OTT Pungli yang masuk di pengadilan, setelah dicek tidak ada yang progres. Itupun kasus Pasar Pa’baeng-paeng tetapi tidak ada barang bukti itu juga kasus yang disidik oleh jaksa, jadi bukan murni OTT. Makanya sejak Polda merilis kasus OTT hingga saat ini, ada perkembangan terbaru tapi kami berpendapat nasibnya sama dengan kasus OTT sebelumnya,”pungkasnya.

 

Peliput : Illank

Related Post